Sentra industri penyamakan dan kerajinan kulit Sukaregang Kabupaten Garut mencatatkan babak baru dalam penguatan daya saing industri kreatif daerah. Sebanyak 15 unit usaha pengolahan kulit dan produk jadi resmi memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk komoditas kulit jaket, sepatu dinas, serta aksesoris pelengkap.
Fasilitasi standarisasi ini merupakan kolaborasi strategis Dinas Koperasi dan UKM Garut bersama Balai Pengujian Mutu Barang guna memastikan produk kulit lokal memenuhi ambang batas kekuatan tarik, ketahanan luntur cat, serta bebas residu kromium berbahaya. Dengan sertifikasi SNI, produk kulit Sukaregang kini secara legal memenuhi kriteria kurasi e-Katalog LKPP dan tender seragam korporasi nasional.
Ketua asosiasi perajin kulit menuturkan bahwa sertifikasi mutu ini membuka kontrak B2B (Business-to-Business) jangka panjang dengan berbagai badan usaha dan instansi kedinasan. Pelaku usaha di Jalan Ahmad Yani dan Sukaregang kini optimis mampu menepis stereotip kualitas musiman dan siap memasok kebutuhan apparel dinas dengan kapasitas produksi mencapai 10.000 potong per bulan.
Langkah terobosan ini diharapkan menjadi magnet peningkatan omset riil pengrajin lokal sekaligus memperkokoh reputasi Garut sebagai barometer industri kulit berkualitas tinggi di Indonesia.
Sumber: Dinas Koperasi dan UKM Garut & Asosiasi Pengrajin Kulit Sukaregang






