Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama komite kebijakan pembiayaan kembali menegaskan instruksi kepada seluruh bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar konsisten menerapkan aturan bebas agunan tambahan untuk pinjaman segmen mikro dengan plafon hingga Rp100 juta.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul aspirasi asosiasi pengusaha kecil di daerah yang kerap terbentur syarat jaminan sertifikat tanah atau BPKB kendaraan saat mengajukan penambahan modal kerja. Regulasi pemerintah secara eksplisit menetapkan bahwa kelayakan usaha (prospek arus kas dan rekam jejak transaksi usaha), bukan agunan kebendaan, merupakan jaminan utama dalam skema KUR bersubsidi bunga.
Bank diwajibkan memanfaatkan data transaksi digital dan pembukuan sederhana untuk menilai skor kredit nasabah mikro. Bagi pelaku UMKM, kebijakan ini membuka peluang ekspansi alat produksi dan stok barang tanpa risiko kehilangan aset keluarga.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)






