Perpajakan & Regulasi Usaha

DJP Tegaskan Fasilitas PPh Final 0,5% Tetap Berlaku: Dorong Pembukuan Digital dan Integrasi NIB

Direktorat Jenderal Pajak memastikan kemudahan tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap dapat dimanfaatkan dengan pelaporan elektronik yang disederhanakan.

DJP Tegaskan Fasilitas PPh Final 0,5% Tetap Berlaku: Dorong Pembukuan Digital dan Integrasi NIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmen keberpihakan fiskal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia. Fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak badan dan orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (di bawah Rp 4,8 miliar per tahun) dipastikan tetap berjalan dengan proses administrasi yang semakin ringkas.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku UMKM orang pribadi bahkan menikmati batasan peredaran bruto tidak kena pajak hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, pengusaha mikro yang mencatatkan omzet di bawah ambang batas tersebut dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pembayaran PPh.

Untuk mendorong transparansi dan kepatuhan sukarela, DJP telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP serta menyelaraskan database perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA/NIB). Pelaku usaha kini dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara instan melalui aplikasi pembukuan digital yang terakreditasi.

Penyuluhan perpajakan aktif terus digencarkan bersama pengelola sentra UMKM di daerah agar pelaku usaha memahami bahwa legalitas pajak yang tertib justru membuka pintu lebih lebar untuk mengakses kredit perbankan, tender pengadaan barang dan jasa pemerintah (e-Katalog), serta perlindungan hukum usaha.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI