Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memperluas skema fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di sektor pengolahan pangan risiko menengah. Kebijakan ini menyasar para produsen olahan daging (seperti bakso, sosis, abon) dan produsen bumbu racik basah yang sebelumnya terkendala persyaratan jalur self-declare.
Melalui program kolaborasi lintas instansi dan dukungan perbankan syariah, biaya audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa MUI diberikan subsidi penuh bagi usaha mikro yang memenuhi kriteria kelayakan higienitas. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelaku usaha kuliner tradisional yang tertinggal dalam mematuhi regulasi mandatori jaminan produk halal nasional.
Bagi ribuan perajin kuliner di sentra oleh-oleh dan warung makan tradisional, kepemilikan sertifikat halal resmi bukan hanya pemenuhan legalitas, tetapi juga pembuka jalan masuk ke rak ritel modern, etalase marketplace bergaransi halal, hingga peluang ekspor ke negara-negara OKI. Pelaku usaha diimbau segera mendaftar melalui aplikasi Sihalal secara mandiri atau dengan bantuan pendamping PPH terdekat.
Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag






