Kebijakan & Pembiayaan Nasional

Kemenkop UKM Optimalkan Penyaluran KUR Klaster Bunga Rendah Khusus Ekosistem Usaha Produktif

Pemerintah mempertegas komitmen pembiayaan usaha produktif dengan memperluas alokasi KUR Klaster tanpa agunan tambahan hingga plafon Rp 100 juta bagi UMKM terintegrasi rantai pasok.

Kemenkop UKM Optimalkan Penyaluran KUR Klaster Bunga Rendah Khusus Ekosistem Usaha Produktif

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengumumkan percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) skema Klaster produktif per November 2026. Skema ini secara khusus membidik kelompok pelaku UMKM yang telah terhubung dalam ekosistem usaha terpadu, seperti kemitraan dengan koperasi, off-taker industri, maupun platform direktori bisnis digital.

Melalui skema KUR Klaster, kelompok usaha produktif di sektor pertanian, kerajinan, dan manufaktur makanan dapat mengakses pembiayaan dengan suku bunga disubsidi pemerintah antara 3 persen hingga 6 persen per tahun. Pemerintah juga mempermudah syarat agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta dengan memanfaatkan data rekam jejak transaksi digital dan penilaian prospek usaha berbasis komunitas.

Langkah ini diambil untuk memastikan stimulus permodalan nasional benar-benar masuk ke sektor produktif bernilai tambah, bukan sektor konsumtif. Kemenkop UKM menekankan bahwa model klaster meminimalisir risiko kredit macet (NPL) karena setiap rantai produksi saling mendukung dan terhubung dengan pasar penjualan pasti.

Bagi komunitas UMKM di daerah seperti Kabupaten Garut, skema KUR Klaster menjadi instrumen krusial dalam memperbaharui mesin produksi, menambah stok bahan baku jelang akhir tahun, dan memperluas kapasitas pemasaran tanpa terbebani bunga perbankan komersial yang tinggi.

Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM RI