Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan penindakan tegas dan pemusnahan terhadap puluhan ribu bal pakaian jadi, alas kaki, serta barang kerajinan kulit impor ilegal senilai lebih dari Rp 14 miliar di kawasan industri Cikarang.
Barang-barang impor ilegal yang disita tersebut terbukti masuk melalui pelabuhan tikus tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI), tanpa Laporan Surveyor (LS), serta melanggar ketentuan label bahasa Indonesia dan SNI wajib. Praktik impor ilegal predatory pricing ini selama ini menjadi ancaman utama yang menekan omzet pelaku industri konveksi rumahan, perajin sepatu, dan sentra kerajinan kulit di berbagai daerah seperti Garut, Cibaduyut, dan Pekalongan.
Menteri Perdagangan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga pasar domestik dari praktik perdagangan curang. Bersamaan dengan penegakan hukum di jalur pelabuhan, pemerintah juga memperketat pengawasan algoritma dan listing barang impor di platform e-commerce guna memastikan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi produk UMKM buatan anak bangsa.
Sumber: Kementerian Perdagangan & Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor RI






