Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Terkena Tata Niaga Impor kembali mengamankan puluhan ton pakaian jadi, tekstil, dan alas kaki impor ilegal yang masuk tanpa dokumen persetujuan impor resmi serta tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Operasi terpadu ini menyasar pelabuhan transit non-utama dan gudang-gudang penampungan di berbagai kota besar di Pulau Jawa.
Tindakan tegas ini diambil sebagai respon langsung atas keluhan asosiasi produsen pakaian, perajin kulit, dan industri konveksi rumahan lokal yang tertekan oleh praktik dumping dan peredaran barang impor ilegal berharga di bawah harga pokok produksi (HPP). Satgas menegaskan pengetatan border dan post-border akan terus diintensifkan hingga akhir tahun.
Bagi produsen UMKM lokal, penertiban ini memberikan angin segar untuk merebut kembali pangsa pasar domestik, menjaga kestabilan harga jual produk buatan tangan anak bangsa, dan mempertahankan penyerapan tenaga kerja di sentra-sentra produksi daerah.






