Kebijakan & Perlindungan Pasar

Kemendag dan Satgas Tindak Tegas Impor Tekstil & Alas Kaki Ilegal: Lindungi Pasar UMKM Konveksi Domestik

Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Kemenperindag dan Bea Cukai menindak masuknya pakaian jadi impor ilegal tanpa standar guna memulihkan serapan pasar konveksi lokal.

Kemendag dan Satgas Tindak Tegas Impor Tekstil & Alas Kaki Ilegal: Lindungi Pasar UMKM Konveksi Domestik

Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Terkena Tata Niaga Impor kembali mengamankan puluhan ton pakaian jadi, tekstil, dan alas kaki impor ilegal yang masuk tanpa dokumen persetujuan impor resmi serta tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Operasi terpadu ini menyasar pelabuhan transit non-utama dan gudang-gudang penampungan di berbagai kota besar di Pulau Jawa.

Tindakan tegas ini diambil sebagai respon langsung atas keluhan asosiasi produsen pakaian, perajin kulit, dan industri konveksi rumahan lokal yang tertekan oleh praktik dumping dan peredaran barang impor ilegal berharga di bawah harga pokok produksi (HPP). Satgas menegaskan pengetatan border dan post-border akan terus diintensifkan hingga akhir tahun.

Bagi produsen UMKM lokal, penertiban ini memberikan angin segar untuk merebut kembali pangsa pasar domestik, menjaga kestabilan harga jual produk buatan tangan anak bangsa, dan mempertahankan penyerapan tenaga kerja di sentra-sentra produksi daerah.

Sumber: Kementerian Perdagangan RI & Ditjen Bea Cukai