Regulasi & Sertifikasi Nasional

BPJPH Buka Akselerasi Sertifikasi Halal Gratis Sehati Tahap Dua: Prioritaskan Pengusaha Makanan Minuman Mikro

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kuota tambahan program Sehati dengan sistem verifikasi pendamping PPH terintegrasi aplikasi digital SiHalal.

BPJPH Buka Akselerasi Sertifikasi Halal Gratis Sehati Tahap Dua: Prioritaskan Pengusaha Makanan Minuman Mikro

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI resmi membuka gelombang pengajuan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap Dua tahun 2026 khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan bahan penolong olahan dapur. Penambahan kuota ini ditujukan untuk memastikan seluruh produk pangan olahan rakyat memiliki legalitas kepatuhan jaminan produk halal menjelang tenggat pemberlakuan regulasi wajib halal menyeluruh.

Proses pengajuan jalur self-declare (pernyataan mandiri pelaku usaha) kini dipermudah melalui sinkronisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko pada portal OSS dan aplikasi SiHalal. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) diterjunkan langsung ke kantong-kantong sentra UMKM di berbagai kabupaten/kota untuk membantu verifikasi bahan baku hewani dan nabati yang digunakan secara cepat dan tanpa dipungut biaya.

Bagi produsen kuliner, sertifikat halal resmi bukan hanya sekadar kepatuhan regulasi administratif, tetapi instrumen pemasaran vital yang meningkatkan rasa aman, kepercayaan konsumen, serta peluang tembus ke kanal ritel waralaba nasional.

Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)