Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengintensifkan program fasilitasi izin edar terintegrasi melalui layanan gerai jemput bola di berbagai kabupaten/kota. Langkah ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha olahan pangan rumahan mendapatkan legalitas lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS, sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP), hingga izin edar P-IRT dan izin BPOM.
Dalam regulasi terbaru, integrasi data perizinan kini terhubung otomatis dengan sistem perpajakan sederhana dan perbankan penyalur KUR. Produsen kuliner yang telah mengantongi izin resmi terbukti lebih mudah menembus jaringan retail modern, toko oleh-oleh rest area, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat e-Katalog LKPP.
Pelaku usaha mikro diimbau memanfaatkan fasilitas pendampingan cuma-cuma ini agar produk pangan olahan memiliki standar keamanan konsumsi yang terjamin dan terhindar dari sanksi penertiban di pasar ritel nasional.
Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM RI






