Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Pengawasan Barang Impor memperketat pengawasan terhadap praktik perdagangan lintas batas (cross-border e-commerce) dan peredaran produk impor murah tanpa sertifikasi di platform marketplace nasional. Langkah tegas ini diambil menyusul keluhan dari berbagai sentra produksi kriya, alas kaki kulit, dan garmen lokal yang terdampak praktik banting harga (predatory pricing) oleh produk impor ilegal.
Kemenkop menegaskan bahwa seluruh produk konsumsi dan kerajinan impor yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi standar legalitas, memiliki label berbahasa Indonesia, serta mematuhi ketentuan sertifikasi SNI dan sertifikasi halal BPJPH. Platform e-commerce yang membiarkan peredaran produk di bawah harga wajar tanpa izin edar resmi terancam sanksi pembekuan operasional kanal penjualan.
Bagi para pengrajin kulit Sukaregang dan industri kriya Garut, pengetatan regulasi ini memberikan angin segar untuk merebut kembali pangsa pasar digital domestik. Pelaku usaha lokal didorong untuk terus meningkatkan kualitas jahitan, keaslian material kulit, dan transparansi merek agar semakin dipercaya konsumen nasional.
Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM RI






