Kementerian Koperasi dan UKM bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) resmi merilis skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus Klaster Pangan dan Komoditas Lokal tahun 2026. Skema ini dirancang khusus untuk memulihkan kapasitas produksi UMKM sektor pertanian, pengolahan pangan, dan perkebunan rakyat yang berorientasi hilirisasi.
Keunggulan utama dari KUR Khusus Klaster ini adalah penetapan suku bunga efektif bersubsidi sebesar 3 persen per tahun untuk plafon pinjaman hingga Rp 500 juta tanpa agunan tambahan selain kelayakan usaha produktif. Selain bunga rendah, perbankan menyertakan fitur grace period (masa tenggang pembayaran pokok) hingga masa panen atau siklus penjualan pertama selesai.
Bagi ekosistem UMKM Garut, skema permodalan ini sangat relevan untuk petani kopi lereng Papandayan, produsen jagung pipil, serta peternak domba dan produsen susu olahan. Petani dan pengolah komoditas kini dapat membentuk kelompok usaha bersama (klaster) untuk mengakses pembiayaan mesin roastery, pengering gabah/kopi, maupun gudang penyimpanan modern.
Perbankan penyalur menegaskan bahwa verifikasi KUR klaster mengedepankan rekam jejak arus kas usaha (cashflow evaluation) serta komitmen kemitraan off-taker lokal, menjadikannya instrumen likuiditas yang sangat terjangkau bagi pelaku ekonomi akar rumput.
Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM RI






