Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengintensifkan sosialisasi kepatuhan pajak sukarela dengan menekankan fasilitas perlindungan fiskal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. DJP menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto (omzet) hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh alias 0%).
Untuk omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, UMKM hanya dikenai tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari kelebihan omzet tersebut. Skema ini dirancang sesederhana mungkin agar pengusaha pemula dan pedagang pasar tidak terbebani pembukuan akuntansi yang rumit, melainkan cukup mencatat peredaran bruto harian.
Dalam konteks pelaku UMKM di Garut, kepemilikan NPWP yang tertib pajak kini menjadi pintu gerbang utama dalam mengakses berbagai fasilitas perbankan, seperti subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) 3%, legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, serta kesempatan menjadi pemasok resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-Katalog LKPP.






