Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi meluncurkan program akselerasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap akhir tahun 2026. Program ini menargetkan percepatan penerbitan sertifikat halal bagi 250.000 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sektor makanan dan minuman olahan di seluruh Indonesia.
Bagi ribuan produsen kuliner di Kabupaten Garut—mulai dari sentra keripik, dodol tradisi, kue basah, hingga sambal kemasan—skema self-declare (pernyataan mandiri) ini menjadi jembatan krusial pemenuhan regulasi jaminan produk halal nasional. Melalui skema ini, proses verifikasi bahan baku dan proses produksi halal didampingi langsung oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bersertifikat tanpa pungutan biaya audit.
Perwakilan BPJPH mengingatkan bahwa kepemilikan sertifikat halal resmi kini menjadi syarat mutlak untuk menembus jaringan pasar ritel modern dan marketplace berlisensi resmi. Sertifikat halal bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan aset reputasi yang menumbuhkan rasa percaya dan loyalitas konsumen muslim secara luas.
Pelaku UMKM Garut diimbau segera memanfaatkan fasilitas pendampingan terpadu di kantor KUA kecamatan terdekat atau mendaftar secara online melalui portal Sihalal sebelum batas alokasi kuota akhir tahun terpenuhi.






