Pemerintah memperketat pengawasan perdagangan lintas batas (cross-border) dan penegakan hukum terhadap masuknya barang impor ilegal yang berpotensi merusak pasar pelaku industri mikro kecil dalam negeri. Satgas Pengawasan Barang Tertentu memfokuskan pemantauan pada tujuh komoditas utama, termasuk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, dan barang kerajinan kulit.
Langkah terkoordinasi ini merespons keluhan asosiasi perajin daerah yang kerap menghadapi persaingan harga tidak wajar (predatory pricing) dari barang impor tanpa izin edar, tanpa SNI, dan tanpa label berbahasa Indonesia yang membanjiri lokapasar online.
Bagi klaster pengrajin kulit Sukaregang dan produsen pakaian rajut di Garut, pengetatan ini memberikan perlindungan pasar domestik yang krusial. Selain menindak barang selundupan di pelabuhan masuk, platform e-commerce diwajibkan menyaring penjual yang tidak memenuhi ketentuan legalitas izin edar impor resmi.
Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa perlindungan pasar domestik berjalan beriringan dengan program substitusi produk lokal, di mana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan menyerap minimal 40 persen alokasi anggaran belanja barang dan jasa dari produk lokal bersertifikat TKDN dan katalog elektronik lokal.
Sumber: Kementerian Perdagangan & Kementerian Koperasi dan UKM RI






