Regulasi & Keuangan

Kemenkeu Sosialisasi Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM Tertib Pajak dan Batas Omzet Bebas Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmen insentif PPh Final 0,5 persen serta pembebasan pajak bagi wajib pajak orang pribadi beromzet di bawah Rp 500 juta setahun.

Kemenkeu Sosialisasi Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM Tertib Pajak dan Batas Omzet Bebas Pajak

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh tanah air, termasuk sentra-sentra produksi di daerah penyangga ekonomi seperti Kabupaten Garut.

Dalam aturan implementasi berkelanjutan, Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM tetap berhak menikmati fasilitas pembebasan pajak untuk omzet bruto kumulatif hingga Rp 500 juta per tahun pajak. Artinya, omzet di bawah batas tersebut sama sekali tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Apabila omzet bruto melebihi Rp 500 juta, tarif PPh Final yang dikenakan hanya sebesar 0,5 persen atas kelebihan omzet tersebut.

DJP menekankan bahwa kemudahan tarif PPh Final 0,5% ini ditujukan untuk memberi ruang napas usaha sekaligus membiasakan pelaku usaha menyusun pembukuan keuangan yang teratur. Kehadiran aplikasi pencatatan kasir digital dan POS modern semakin mempermudah penghitungan omzet harian tanpa ribet.

Pelaku UMKM diimbau untuk tertib memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang kini lebih terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sehingga profil kepatuhan fiskal memudahkan mereka saat mengajukan pembiayaan perbankan maupun legalitas pengadaan pemerintah.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI