Standarisasi & Sertifikasi

BPJPH Intensifkan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Jalur Self-Declare bagi Pelaku Kuliner

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerjunkan ribuan Pendamping Proses Produk Halal untuk mendampingi pengrajin makanan dan minuman daerah memenuhi sertifikasi halal resmi tanpa biaya.

BPJPH Intensifkan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Jalur Self-Declare bagi Pelaku Kuliner

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengintensifkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui mekanisme pernyataan mandiri pelaku usaha (self-declare). Kebijakan ini menyasar usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan olahan dapur rumah tangga agar terbebas dari sanksi administratif kewajiban sertifikasi halal.

Melalui skema self-declare, pemilik usaha kuliner tidak dipungut biaya audit laboratorium maupun biaya pendaftaran. Syarat utamanya adalah bahan baku yang digunakan telah dipastikan kehalalannya secara sederhana (memiliki sertifikat halal dari suplier atau berbahan dasar alami non-sembelihan yang bebas cemaran) serta proses produksi yang higienis dan terpisah dari bahan non-halal.

Di wilayah Kabupaten Garut, koordinasi dilakukan bersama Satgas Halal Kemenag Garut dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM dengan menempatkan Pendamping PPH di tingkat kecamatan. Pendamping bertugas memverifikasi dapur produksi, memeriksa kelayakan sanitasi tempat pengolahan, hingga mengunggah dokumen administrasi ke aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) secara cuma-cuma.

Sertifikasi halal terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen luar kota yang berbelanja oleh-oleh khas Garut. Di samping itu, toko ritel jejaring modern dan platform lokapasar (marketplace) nasional kini mensyaratkan nomor ID Halal resmi pada kemasan sebelum produk lokal diizinkan masuk ke rak penjualan resmi.

Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)