Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan sektor ekonomi mikro dengan memastikan skema insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini disambut positif oleh komunitas pedagang, perajin, dan produsen lokal di Kabupaten Garut yang tengah melakukan ekspansi pasar.
Fasilitas tarif 0,5 persen dari peredaran bruto ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet tahunan di bawah batas Rp 4,8 miliar. Selain tarif rendah, pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun bagi pelaku usaha perseorangan tetap menjadi bantalan penting permodalan usaha rakyat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini dengan memperkuat tata kelola pembukuan. Di Kabupaten Garut, transisi menuju sistem kasir digital (POS) dan pembukuan terintegrasi berbasis aplikasi ponsel kian masif diterapkan di sentra kuliner, kedai kopi, dan gerai kerajinan kulit Sukaregang.
Dengan pencatatan keuangan yang rapi dan terdokumentasi, UMKM Garut tidak hanya lebih patuh secara administratif, tetapi juga memiliki profil kelayakan kredit (bankability) yang kuat saat mengajukan pembiayaan perbankan maupun fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperbesar kapasitas produksi.
Sumber: Kemenkeu RI dan Dirjen Pajak






