Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Terindikasi Ilegal mengintensifkan penindakan terhadap peredaran produk impor murah ilegal yang membanjiri platform lokapasar (marketplace) digital. Langkah tegas ini diambil guna memproteksi kelangsungan industri manufaktur skala kecil dan sentra kerajinan rakyat di seluruh tanah air.
Regulasi yang diperketat mencakup penegakan Permendag mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), penetapan batas harga minimum impor (positive list), serta kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal bagi barang konsumsi luar negeri yang dipasarkan langsung ke konsumen domestik.
Bagi sentra kerajinan kulit Sukaregang dan industri garmen di Kabupaten Garut, ketegasan regulasi ini memberikan ruang bernapas yang sangat krusial. Dalam dua tahun terakhir, perajin jaket dan dompet kulit lokal sempat tertekan oleh serbuan produk imitasi sintetis impor asal luar negeri yang dijual dengan harga jauh di bawah biaya produksi wajar (predatory pricing).
Pelaku industri kreatif daerah menyambut hangat kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk terus mengawasi pelabuhan-pelabuhan tikus serta jalur logistik ekspedisi ilegal, agar persaingan pasar domestik tetap sehat dan berkeadilan bagi perajin lokal.
Sumber: Kementerian Perdagangan RI






