Regulasi & Perpajakan

Kemenkeu Rilis Panduan Insentif PPh Final 0,5% dan Fasilitas Bebas Pajak Omzet 500 Juta

Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak menegaskan komitmen keberpihakan fiskal: omzet usaha di bawah Rp500 juta setahun bebas PPh, sementara tarif 0,5% hanya dikenakan atas kelebihannya.

Kemenkeu Rilis Panduan Insentif PPh Final 0,5% dan Fasilitas Bebas Pajak Omzet 500 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis panduan komprehensif terkait pelaksanaan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM. Regulasi ini menegaskan kembali amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan proteksi maksimal bagi wirausaha rintisan dan usaha mikro di seluruh tanah air.

Dalam aturan teknis terbaru, ditegaskan bahwa pelaku UMKM orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final 0,5 persen berhak atas fasilitas batas peredaran bruto (omzet) tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, pelaku usaha yang omzet kumulatif tahunannya belum menembus setengah miliar rupiah sama sekali tidak dikenakan kewajiban setor PPh Final (nihil pajak).

Sebagai simulasi perhitungan: jika sebuah gerai kuliner atau produsen kerajinan kulit di Garut membukukan omzet Rp650 juta dalam setahun, maka dasar pengenaan pajak (DPP) yang terkena tarif 0,5% hanyalah selisih di atas Rp500 juta, yaitu Rp150 juta. Dengan demikian, total pajak yang dibayarkan hanyalah sebesar Rp750.000 untuk perputaran omzet lebih dari setengah miliar tersebut.

DJP mengimbau para pengusaha lokal Garut untuk tidak takut mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memanfaatkan aplikasi pembukuan digital kas sederhana. Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan nihil justru menjadi syarat administrasi berharga saat pelaku UMKM mengajukan plafon pembiayaan perbankan (KUR) maupun pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah melalui e-Katalog LKPP.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI