Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Komite Kebijakan Pembiayaan Sektor Keuangan resmi mengumumkan paket percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster untuk tahun anggaran 2026. Dalam skema anyar ini, pemerintah mengalokasikan tambahan subsidi bunga khusus sehingga debitur UMKM produktif di sektor riil dapat menikmati suku bunga pinjaman sebesar 3 persen efektif per tahun.
Fasilitas suku bunga rendah ini diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam klaster usaha terintegrasi, khususnya rantai pasok industri pangan olahan, perkebunan kopi, bengkel kriya logam, dan kerajinan kulit olahan rakyat. Plafon pembiayaan klaster ini dapat diajukan mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta tanpa agunan tambahan untuk kelompok usaha yang memiliki pendampingan resmi dan off-taker pembeli siaga.
Bagi Kabupaten Garut, kebijakan ini memberikan suntikan angin segar bagi sentra industri kreatif yang tengah bangkit. Sentra penyamakan kulit Sukaregang dan kelompok tani kopi di lereng Gunung Papandayan serta Cikuray dapat memanfaatkan fasilitas kredit berbiaya rendah ini untuk modernisasi alat produksi, seperti mesin vacuum drying dan mesin jahit kulit presisi tinggi.
Penyaluran KUR 3% ini disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) serta Bank BJB sebagai bank mitra pembangunan daerah. Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dan tercatat dalam sistem direktori usaha daerah berhak mendapatkan prioritas rekomendasi akses pembiayaan melalui dinas terkait.
Sumber: Kemenkop UKM






