Standarisasi Mutu

BPJPH dan Kemenperin Perpanjang Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Pangan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Perindustrian kembali membuka 150.000 kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui mekanisme self-declare guna melindungi industri kuliner lokal.

BPJPH dan Kemenperin Perpanjang Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Pangan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Kementerian Perindustrian resmi memperpanjang program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap akhir 2026 dengan alokasi tambahan 150.000 kuota bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Langkah akselerasi ini diambil untuk memastikan kepatuhan penuh pelaku usaha terhadap ketentuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman olahan.

Program ini menyasar produk makanan dan minuman berkategori risiko rendah (zero hazard) yang menggunakan bahan baku alami bersertifikat dan tidak melalui proses pengolahan kimia rumit. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem Sihalal secara daring dengan pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di tiap kecamatan.

Di Garut, ratusan produsen oleh-oleh khas seperti dodol Garut tradisional, keripik pedas baso aci kering, burayot, hingga renggining telah difasilitasi pendaftaran sertifikat halal gratis. Legalitas halal resmi yang terbit tidak hanya memberikan ketenangan batin bagi jutaan konsumen Muslim, namun juga menjadi tiket masuk utama untuk mendistribusikan produk ke jaringan minimarket modern dan pasar oleh-oleh luar kota.

Kepala BPJPH mengimbau para pedagang dan produsen rumahan agar tidak menunda pengurusan sertifikat ini karena seluruh biaya audit dan penerbitan ditanggung 100% oleh anggaran pemerintah tanpa pungutan liar apapun.

Sumber: BPJPH Kemenag RI