Komoditas unggulan perkebunan Kabupaten Garut kembali mencetak tonggak sejarah penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menerbitkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Arabika Java Papandayan Garut. Pengakuan hukum ini menjadi benteng perlindungan terhadap reputasi, keaslian, dan mutu khas kopi vulkanik Garut dari klaim pihak luar.
Karakteristik tanah vulkanik Gunung Papandayan pada ketinggian 1.200 hingga 1.800 meter di atas permukaan laut memberikan profil cita rasa unik—perpaduan keasaman buah tropis yang cerah (bright citrus acidity), kekentalan sedang, serta aroma karamel manis dan floral yang konsisten. Karakteristik geografis mikroklimat inilah yang memenuhi standar ketat pengujian organoleptik tim ahli indikasi geografis nasional.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Papandayan Garut mengungkapkan bahwa sertifikasi ini memberikan kepastian harga di tingkat petani. Dengan sertifikat IG resmi, biji kopi arabika yang dipanen dari kebun lereng Cisurupan, Pamulihan, dan sekitarnya memiliki dasar hukum sertifikasi asal (Certificate of Origin). Pelaku roastery dan eksportir tidak bisa lagi mencampur kopi daerah lain lalu melabelinya sebagai Kopi Garut.
Bagi ratusan pelaku kedai kopi, roastery mikro, dan kelompok tani di Kabupaten Garut, legalitas IG ini membuka akses langsung ke pasar specialty coffee internasional dengan harga premium. Asosiasi petani kopi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Garut kini fokus memperkuat standarisasi proses pascapanen—mulai dari sortir petik merah, fermentasi terukur, hingga pengeringan solar dryer modern—agar konsistensi mutu green bean Garut diakui di pasar global.






